Dewan Tengah Bahas Perubahan Tata Tertib DPR RI
Anggota DPR dari Partai Golkar Ferdiansyah mengatakan, tindak lanjut atas disahkannya UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan tengah membahas perubahan tata tertib untuk DPR RI.
“Karena pembahasan rancangan perubahan tata tertib masih awal, maka harapannya akan kita coba selesaikan dipertengahan bulan September, supaya apa ? supaya nanti masih ada waktu bagi teman-teman, dalam rangka persiapan untuk pelantikan anggota DPR yang baru 1 Oktober mendatang,”jelas Ferdi disela-sela rapat Pansus pembahasan Rancangan peraturan tata tertib DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, niat baik pembahasan tata tertib ini mempersiapkan anggota DPR periode 2014-2019 agar punya acuan pelaksanaan daripada perintah UU MD3 yang baru.
Selanjutnya Ferdi menjelaskan, isu yang paling utama dalam pembahasan tata tertib ini adalah tata cara pemilihan pimpinan DPR.
“Kalau dalam UU MD3 sudah diputuskan bahwa pemilihan pimpinan DPR dipilih dan oleh anggota, tapi kan sedang digugat supaya pemilihan itu ditetapkan berdasarkan hasil pemilu, dan kalau berdasarkan hasil pemilu berartikan itu tetap tidak sesuai dengan UU No.17 Tahun 2014, makanya sekarang sedang digugat ke MK untuk dilakukan Judicial Review terhadap UU MD3 terkait dengan tata cara pemilihan pimpinan DPR,”jelasnya.
Ditempat yang sama anggota DPR Max Sopacua menilai pembahasan tata tertib ini adalah rujukan dari UU MD3 yang telah diputuskan, dan ada beberapa perubahan namun tidak banyak.
Ia mengatakan, nanti dalam pembahasan akan ada usulan-usulan, dan tidak tertutup kemungkinan, keputusan yang sudah dibuat dalam UU MD3 itu adalah bagian yang paling integral
Politisi dari Partai Demokrat ini berharap tata tertib ini nantinya akan lebih baik, artinya mereka anggota DPR baru punya hak-hak yang lebih banyak diakomodasi sebagai anggota DPR, “Tinggal dimanfaatkan secara rasional saja dan jangan tidak rasional dipergunakan,”tegasnya.(nt)/foto:rizka/parle/iw.