RUU Tapera Mentah Kembali Di Tingkat Pemerintah
RUU Tapera mentah kembali di tingkat Pemerintah, Pasalnya belum ada kesatuan pendapat antar Kementerian terkait penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tunggal dalam RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Secara informal pada tanggal 28 Agustus lalu kita telah mengundang Menpera dan telah sepakat bulat bahwa Panja harus dilanjutkan sebelum masa sidang berakhir,"Kata Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi saat RDP dengan perwakilan Pemerintah, di Gedung Pansus C, Nusantara II, Rabu, (3/9).
Dia mengatakan, Rapat akan kembali dibahas setelah tanggal 15 September setelah RUU Tapera disampaikan kepada Wapres. "Kita ingin DPR segera menuntaskan RUU Tapera ini sebelum tanggal 29 September, setelah Pemerintah melakukan kordinasi dengan Menpera, BUMN, Menkokesra hingga disepakati DIM Tunggal RUU Tapera,"ujarnya.
Menurutnya, RUU ini merupakan terobosan untuk menangani Backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses kredit. "RUU Tapera merupakan RUU yang menjadi terobosan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat yang tidak punya akses terhadap kredit,"tandasnya.
Bagi DPR, terangnya, pemerintah bisa menyelesaikan persoalan DIM RUU Tapera dengan membuat semacam peraturan pemerintah. "Yang krusial didalam RUU ini yaitu menyangkut pemanfaatan dana Tapera, serta iuran dana Tapera, Sebelumnya ada perdebatan di tingkat kementerian bahwa pemanfaatan dana Tapera, Kementerian Keuangan bilang hanya untuk KPR saja, sementara Menpera mengusulkan dana tersebut bisa untuk membangun rumah,"jelasnya. (Sugeng Irianto/agung)/foto:iwan armanias/parle/iw.