RUU Pemda Eliminir Berbagai Persoalan Pusat dengan Daerah
"Banyak hal yang diatur dalam UU Pemda, yang mengeliminir berbagai permasalahan yang selama ini terjadi. Ambil contoh, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan Presiden dengan Gubernur, sampai hubungan Gubernur dengan Bupati.
Dulu, tambah Politisi PDI Perjuangan ini, ketika Gubernur mengundang Bupati, banyak Bupati yang mangkir dan tidak mau hadir, karena tidak ada sanksinya. Oleh karena itu, hal ini akan diatur dalam UU.
"Begitu juga soal selama ini Bupati yang sering meninggalkan daerah yang dipimpinnya selama berminggu-minggu, Gubernur yang bahkan berbulan-bulan di Jakarta. Sekarang tidak bisa begitu, karena ini sudah diatur dalam UU," imbuh Alex, di Ruang Pansus, Gedung Nusantara II, Kamis (11/09) malam.
Politisi asal Dapil Maluku ini mengapresiasi UU ini yang juga mengatur tentang desentralisasi asimetris, yaitu penghargaan terhadap berbagai keanekaragaman dari suatu daerah. Sehingga, dalam UU ada bab khusus yang mengatur tentang wilayah kepulauan.
"Soal wilayah kepulauan, ada apresiasi khusus, diberikan tempat khusus, dan special treatment. Dijelaskan ada affirmative action, bahkan ada dana khusus, untuk percepatan pembangunan daerah kepulauan," senang Alex.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto menyatakan dalam UU ini juga dijelaskan terkait pemekaran untuk Daerah Otonom Baru (DOB). Mengingat, akhir-akhir ini banyak permintaan untuk pemekaran daerah-daerah yang merasa tertinggal.
"Dengan adanya UU ini, pemekaran daerah akan lebih tertata, karena persyaratannya sangat jelas. Ada persyaratan dasar, teknis, administratif, sampai masa persiapan, sehingga DOB yang baru dilahirkan pasca disahkan UU ini tidak akan ada yang gagal, dan DOB yang dilahirkan benar-benar bisa berkembang," harap Politisi PAN ini. (sf)/foto:naefurodji/parle/iw.