Pansus DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU Hak Cipta

15-09-2014 / PANITIA KHUSUS

Rapat Kerja Pansus RUU Hak Cipta DPR dan Pemerintah menyetujui revisi RUU tentang Hak Cipta untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat paripurna yang akan datang. Persetujuan dicapai dalam raker yang dipimpin Ketua Pansus Didi Irawadi Syamsuddin dengan Kemenkumham  Amir Syamsuddin didampingi pejabat Kementerian terkait, di Ruang Pansus C Gedung DPR, Senin (15/9).

Sebelumnya  wakil 9 fraksi di DPR menyampaikan pendapat akhir mini yang intinya menerima dan menyetujui naskah RUU yang dibahas Panja. Ketua Panja revisi atas UU No.19/tahun 2002 Deding Ishak dalam laporannya antara lain menyebutkan bahwa  perlindungan hak cipta diputuskan dalam jangka waktu lebih panjang. Ini sejalan dengan perlindungan di berbagai negara sehingga dalam RUU Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan perlindungan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

RUU ini juga mengatur mengenai hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan jaminan obyek fidusia. Kemudian seorang menteri diberi  kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan norma larangan, pemidanaan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan secara komersial dalam hal penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerbitan, pengumuman, komunikasi serta  pengaturan sanksi pidana terhadap pembajakan. Pengaturan mengenai pemidanaan ditujukan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan tindak pidana yang dimaksud dalam UU ini adalah delik aduan.

Menkumham Amir Syamsuddin mengharapkan dengan disetujuinya RUU ini dapat terbentuk legislasi yang komprehensif dalam rangka memberi perlindungan hak cipta secara optimal dan pengembangan ekonomi kreatif dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteran umum sebagaimana amanat UUD 45.

Dalam kesempatan ini anggota Pansus mengusulkan diadakannya launching (peluncuran) atas keberhasilan menyelesaikan pembahasan RUU Hak Cipta, dengan suatu acara syukuran termasuk mengundang para artis. Usulan ini diamini anggota dewan lainnya dan juga pemerintah.

Ini suatu peristiwa penting yang patut dicatat dan dirayakan. Karena UU ini pada akhirnya  akan menempatkan negara kita sebagai negara yang lebih bermartabat di mata dunia. Karena itu saya siap saja  menjadi sponsor acara nanti,” katanya disambut tepuk tangan para anggota Pansus. (mp)/foto:naefurodji/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...