Beranda / Profil
PROFIL UU
Penanaman Modal
Nomor
25
Tahun
2007
Penanaman Modal
Nomor
: 25
Tanggal Disahkan
: 26 April 2007
Tanggal Diundangkan
: 26 April 2007
LN
: 67
TLN
: 4724
Abstrak
- MODAL - PENANAMAN
2007
UU NO. 25, LN. 2007/NO. 67, TLN. NO. 4724, LL SETNEG : 43 HLM
UNDANG UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : hak pengalihan aset dan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dengan tetap memperhatikan tanggung jawab hukum, kewajiban fiskal, dan kewajiban sosial yang harus diselesaikan oleh penanam modal. Kemungkinan timbulnya sengketa antara penanam modal dan Pemerintah juga diantisipasi Undang-Undang ini dengan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pengaturan tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 26 April 2007.
- Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing; dan b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Semua Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri atas 18 Bab dan 40 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
Bidang
- Komisi VI
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
- Mencabut UU - 1/1967
- Mencabut UU - 12/1970
- Mencabut UU - 11/1970
- Mencabut UU - 6/1968
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 21-22/PUU-V/2007 tgl 25-3-2008
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 39/2014 | Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
2. | Pasal 12 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 39/2014 | Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
3. | Pasal 18 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 159/2015 | Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana terkahir kali diubah dengan Permen Keuangan No. 103/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan |
4. | Pasal 18 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 89/2015 | Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan |
5. | Pasal 19 Ayat - | Peraturan Presiden No. 28/2008 | Kebijakan Industri Nasional |
6. | Pasal 25 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/2018 | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
7. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 27/2009 | Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal |
8. | Pasal 30 Ayat 9 | Peraturan Pemerintah No. 38/2007 | Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota |
9. | Pasal 31 Ayat 3 | UU No. 39/2009 | Kawasan Ekonomi Khusus |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 25/2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UU Penanaman Modal) menjadi landasan untuk menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional, maka perlu untuk diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Penanaman Modal beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. |