Penetapan “undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)” Sebagai Undang-undang.
Nomor
: 15
Tanggal Disahkan
: 10 Mei 1954
Tanggal Diundangkan
: 18 Mei 1954
LN
: 59
TLN
: 582
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi