PROFIL UU
Penetapan “undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)” Sebagai Undang-undang.
Nomor
15
Tahun
1954

Profil Perkara

No. Perkara
Data tidak ditemukan.
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Data tidak ditemukan.
Inti Masalah
Data tidak ditemukan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan