Penetapan “undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” Sebagai Undang-undang
Nomor
: 17
Tanggal Disahkan
: 10 Mei 1954
Tanggal Diundangkan
: 18 Mei 1954
LN
: 61
TLN
: 584
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi