Beranda / Profil
PROFIL UU
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil
Nomor
27
Tahun
2007
PROFIL UU
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil
Nomor
27
Tahun
2007
MENU UU
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil
Nomor
: 27
Tanggal Disahkan
: 17 Juli 2007
Tanggal Diundangkan
: 17 Juli 2007
LN
: 84
TLN
: 4739
Abstrak
- PULAU-PULAU KECIL - PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
2007
UU NO. 27, LN. 2007/NO. 84, TLN. NO. 4739, LL SETNEG : 71 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
- Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UndangUndang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian. Undang-undang ini mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya serta memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 17 Juli 2007.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat : a. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. b. Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. c. Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
- Undang-undang ini terdiri atas 19 Bab dan 80 Pasal.
- Penjelasan 28 hlm.
Bidang
- Komisi IV
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2011 menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal22, pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75
- Diubah UU - No. 1/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 15 Ayat 6 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/2016 | Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
2. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
3. | Pasal 26 Ayat - | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER/20/MEN//2008 | Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya |
4. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 62/2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Peman-faatan Pulau-pulau Kecil Terluar. |
5. | Pasal 28 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN//2008 | Kawasan Konversi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
6. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 51/2016 | Batas Sempadan Pantai |
7. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 121/2012 | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil |
8. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 122/2012 | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil |
9. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2013 | Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
10. | Pasal 39 Ayat - | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2013 | Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
11. | Pasal 40 Ayat 8 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/2008 | Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
12. | Pasal 41 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14/2009 | Mitra Bahari |
13. | Pasal 46 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
14. | Pasal 49 Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
15. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
16. | Pasal 53 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 73/2015 | Pelaksnaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional |
17. | Pasal 59 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 64/2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. |
18. | Pasal 62 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40/2014 | Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
19. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40/2014 | tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
20. | Pasal 64 Ayat - | Peraturan Menteri No. 39/2017 | Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal |
21. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/2016 | Pernecanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
22. | Pasal 71 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 0/0 | - |
23. | Pasal 9 Ayat 5 | Peraturan Daerah No. 6/2012 | tentang RZWP3K |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 1 Ayat - Angka/Huruf - Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. | Tidak | |
2. | Pasal 16 Ayat - Angka/Huruf - (1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3. (2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. | Tidak | |
3. | Pasal 17 Ayat - Angka/Huruf - (1) HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu. (2) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing. | Tidak | |
4. | Pasal 18 Ayat - Angka/Huruf - HP-3 dapat diberikan kepada: a. Orang perseorangan warga negara Indonesia; b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau c. Masyarakat Adat. | Tidak | |
5. | Pasal 19 Ayat - Angka/Huruf - (1) HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Tidak | |
6. | Pasal 20 Ayat - Angka/Huruf - (1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. (2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3. (3) HP-3 berakhir karena: a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi; b. ditelantarkan; atau c. dicabut untuk kepentingan umum. (4) Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Tidak | |
7. | Pasal 21 Ayat - Angka/Huruf - (1) Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan operasional. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya; serta c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan dokumen administratif; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem; c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3; serta d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah. (4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk: a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan; b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal; c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3. (5) Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan salah satu alasan di bawah ini: a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian Wilayah Pesisir; b. tidak didukung bukti ilmiah; atau c. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan. (6) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman secara terbuka. | Tidak | |
8. | Pasal 22 Ayat - Angka/Huruf - HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum. | Tidak | |
9. | Pasal 23 Ayat 4 Angka/Huruf - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. | Tidak | |
10. | Pasal 23 Ayat 5 Angka/Huruf - Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. | Tidak | |
11. | Pasal 50 Ayat - Angka/Huruf -- (1) Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. (2) Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi. | Tidak | |
12. | Pasal 51 Ayat - Angka/Huruf - (1) Menteri berwenang menetapkan: a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu, b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan, dan c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional. (2) Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR. (3) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. | Tidak | |
13. | Pasal 60 Ayat 1 Angka/Huruf - Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk: a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3; b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; e. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; g. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; h. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta j. memperoleh ganti kerugian. | Tidak | |
14. | Pasal 71 Ayat - Angka/Huruf - (1) Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Tidak | |
15. | Pasal 75 Ayat - Angka/Huruf - Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1); dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). | Tidak |
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 27/2007 | Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) menjadi landasan hukum untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU PWP3K beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal dan/atau ayat dalam UU PWP3K.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, asal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 melalui Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 |