Profil Perkara
No. Perkara
3/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
18 Januari 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 angka 4, 7 dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2), (4), (5), (6) dan Pasal 60 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal/ayat tersebut diatas khususnya Bab V (Pemanfaatan) yang memuat soal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hanya memberikan peluang dan hak-hak istimewa kepada investor kaya dan mematikan rakyat kecil. Menurut Pemohon mencermati hal tersebut seharusnya UU No. 27 Tahun 2007 lebih mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakukan khusus terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara atas kenyamanan dan keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya bencana. Keberadaan HP3 dinilai akan kontra diktif dengan semangat konstitusi dalam menjamin perlindungan dan keselamatan rakyat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan