Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Nomor
39
Tahun
2007
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Nomor
39
Tahun
2007
MENU UU
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Nomor
: 39
Tanggal Disahkan
: 15 Agustus 2007
Tanggal Diundangkan
: 15 Agustus 2007
LN
: 105
TLN
: 4755
Abstrak
- CUKAI - PERUBAHAN
2007
UU NO. 39, LN. 2007/NO. 105, TLN. NO. 4755, LL SETNEG : 77 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
- Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menggali potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai materi perubahan yang meliputi: a. perluasan cara pelunasan cukai yang lebih akomodatif untuk menyesuaikan dengan praktek bisnis tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; b. penyempurnaan sistem penagihan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menambah skema pembayaran secara angsuran tanpa mengabaikan pengamanan hak-hak negara; c. menghapus ketentuan yang mengatur lembaga banding untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; d. penyelenggaraan pembukuan yang diselaraskan dengan perkembangan zaman dan ketentuan audit cukai; e. penegasan penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dalam bentuk data elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pihak yang mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai secara tidak sah; f. pengaturan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode etik dan penyelesaian pelanggarannya (punishment) melalui komisi kode etik serta pemberian insentif kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kinerja; g. pengaturan pemberian penghargaan (reward) bagi yang berjasa; dan h. pengaturan tentang bagi hasil dari cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 2007.
- Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 61 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 35 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mengubah UU - 11/1995
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - 54/PUU-VI/2008 tgl 14-4-2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2013 | Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai |
2. | Pasal 12 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.04/2008 | Pengembalian Cukai dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda |
3. | Pasal 14 Ayat 1b | Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK. 04/2018 | Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai |
4. | Pasal 14 Ayat 5b | Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.04/2018 | Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai |
5. | Pasal 14 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 72/2008 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
|
6. | Pasal 16 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK. 04/2018 | Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, Dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin |
7. | Pasal 16A Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.04/2016 | Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai |
8. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008 | Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit |
9. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2008 | Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit |
10. | Pasal 25 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2014 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai |
11. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2014 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan
Barang Kena Cukai |
12. | Pasal 27 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2014 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan
Barang Kena Cukai |
13. | Pasal 29 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 236/PMK.04/2009 | Perdagangan Barang Kena Cukai |
14. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 56/1996 | Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai |
15. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2009 | Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai |
16. | Pasal 39 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 | Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai |
17. | Pasal 3A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.04/2022 | Dokumen Cukai Dan/ Atau Dokumen Pelengkap Cukai |
18. | Pasal 40A Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 | Audit Kepabeanan dan Audit Cukai |
19. | Pasal 41 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 114/PMK.04/2008 | Keberatan di Bidang Cukai |
20. | Pasal 5 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018 | Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol |
21. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010//2020 | Tarif Cukai Hasil Tembakau |
22. | Pasal 62 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2014 | Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara |
23. | Pasal 64A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 01 /PMK.4/2008 | Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
24. | Pasal 64A Ayat 4 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
25. | Pasal 64C Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
26. | Pasal 64D Ayat 3 | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
27. | Pasal 64D Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.04/2011 | Pemberian Premi |
28. | Pasal 64E Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 144 /PMK.02/2016 | Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai |
29. | Pasal 66 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2014 | Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara |
30. | Pasal 66D Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2017 | Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
31. | Pasal 7 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/2018 | Pelunasan Cukai |
32. | Pasal 7A Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/2009 | Jenis dan Besaran Jaminan Dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai |
33. | Pasal 7A Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.04/2022 | Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Imporfir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
34. | Pasal 8 Ayat 2a | Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2017 | Tidak Dipungut Cukai |
35. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 59/ PMK.04/2017 | Tidak Dipungut Cukai |
36. | Pasal 9 Ayat 1a | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
37. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.04/2010 | Tata Cara Pembebasan Cukai |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.