PROFIL UU
Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 jo UU No. 63 Tahun 1958
Nomor
75
Tahun
1958

Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 jo UU No. 63 Tahun 1958

Nomor
: 75
Tanggal Disahkan
: 02 September 1958
Tanggal Diundangkan
: 29 September 1958
LN
: 131
TLN
: 1663
File
:
Referensi RUU
: