PROFIL UU
Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 jo UU No. 63 Tahun 1958
Nomor
75
Tahun
1958

Profil Perkara

No. Perkara
Data tidak ditemukan.
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Data tidak ditemukan.
Inti Masalah
Data tidak ditemukan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan