Beranda / Profil
PROFIL UU
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor
13
Tahun
2008
PROFIL UU
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor
13
Tahun
2008
MENU UU
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor
: 13
Tanggal Disahkan
: 28 April 2008
Tanggal Diundangkan
: 28 April 2008
LN
: 60
TLN
: 4845
Abstrak
- IBADAH HAJI - PENYELENGGARAAN
2008
UU NO. 13, LN. 2008/NO. 60, TLN. NO. 4845, LL SETNEG : 36 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 20 A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hak Dan Kewajiban; . Pengorganisasian; Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Pendaftaran dan Kuota; Pembinaan; Kesehatan; Keimigrasian; Transportasi; Akomodasi; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; Pengelolaan Dana Abadi Umat; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 April 2008.
- Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya UndangUndang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri 17 Bab dan 69 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Komisi VIII
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Status
- Mencabut UU - UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Diubah UU - UU No. 34 Tahun 2009
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Dicabut UU - UU No. 8/2019
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
2. | Pasal 11 Ayat 5 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
3. | Pasal 20 Ayat - | Peraturan Presiden No. 28/2010 | Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPIH |
4. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Menteri Agama No. 47/2017 | Pengelolaan Dana Haji |
5. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Menteri Agama No. 47/2017 | Pengelolaan Dana Haji |
6. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
7. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
8. | Pasal 28 Ayat 4 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
9. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
10. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
11. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
12. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
13. | Pasal 38 Ayat 3 | Peraturan Menteri Agama No. 23/2016 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus |
14. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Menteri Agama No. 13/2018 | Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler |
15. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
16. | Pasal 45 Ayat 2 | Peraturan Menteri Agama No. 8/2018 | Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh |
17. | Pasal 46 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
18. | Pasal 54 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
19. | Pasal 56 Ayat 2 | Peraturan Menteri Agama No. 39/2015 | Pengelolaan Dana Abadi Umat |
20. | Pasal 60 Ayat 3 | Peraturan Menteri Agama No. 39/2015 | Pengelolaan Dana Abadi Umat |
21. | Pasal 61 Ayat - | Peraturan Menteri Agama No. 39/2015 | Pengelolaan Dana Abadi Umat |
22. | Pasal 8 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 79/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.