PROFIL UU
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor
13
Tahun
2008

Profil Perkara

No. Perkara
13/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Pasal 30 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, menurut Pemohon hak untuk beragama dan beribadat dapat berkurang, dalam hal ini untuk menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dapat terhambat oleh banyaknya orang yang sudah pernah berhaji, namun tetap diperbolehkan haji lagi dengan tanpa syarat-syarat tertentu, sementara banyak yang ingin berhaji saat ini masih dalam daftar tunggu sudah mencapai 17 sampai 22 tahun. Jika yang sudah menunaikan ibadah haji masih diperbolehkan haji kembali, maka dapat menghalangi, menghambat atau setidaknya dapat mengurangi kesempatan Pemohon untuk dapat menunaikan kewajiban ibadah haji. Hal ini mengandung ketidakpastian hukum dan dapat merugikan hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan