Beranda / Profil
PROFIL UU
Perbankan Syariah
Nomor
21
Tahun
2008
PROFIL UU
Perbankan Syariah
Nomor
21
Tahun
2008
MENU UU
Perbankan Syariah
Nomor
: 21
Tanggal Disahkan
: 16 Juli 2008
Tanggal Diundangkan
: 16 Juli 2008
LN
: 94
TLN
: 4867
Abstrak
- SYARIAH - PERBANKAN
2008
UU NO. 21, LN. 2008/NO. 94, TLN. NO. 4867, LL SETNEG : 64 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH
- Perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Juga diatur juga mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 16 Juli 2008.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 70 Pasal.
- Penjelasan 28 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
3. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 15/14/PBI/2013 | Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah |
4. | Pasal 26 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 10/32/PBI/2008 | Komite Perbankn Syariah |
5. | Pasal 27 Ayat 4 | Peraturan Bank Indonesia No. 14/6/PBI/2012 | Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah |
6. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 | Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
7. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 13/2/PBI/2011 | Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum |
8. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Bank Indonesia No. 14/6/PBI/2012 | Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah |
9. | Pasal 31 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
10. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
11. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 | Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
12. | Pasal 35 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 14/14/PBI/2012 | Transparansi dan Publikasi Laporan Bank |
13. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 | Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
14. | Pasal 40 Ayat 4 | Peraturan Bank Indonesia No. 13/13/PBI/2011 | Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
15. | Pasal 46 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 | Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank |
16. | Pasal 5 Ayat 3 | Peraturan Bank Indonesia No. 15/14/PBI/2013 | PBI Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah |
17. | Pasal 51 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 | Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah |
18. | Pasal 52 Ayat 1 | Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 | Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
19. | Pasal 53 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 2/6/PBI/2000 | Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank |
20. | Pasal 54 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
21. | Pasal 58 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 | Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah |
22. | Pasal 68 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 15/14/PBI/2013 | Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah |
23. | Pasal 8 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
24. | Pasal 9 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 | Kepemilikan Saham Bank Umum |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 21/2008 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah), disusun berdasarkan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah di samping kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah juga semakin meningkat.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Perbankan Syariah beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang.i |