Profil Perkara
No. Perkara
93/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
24 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah
Pasal 55 ayat (2) dan (3)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut para Pemohon dalam penyelesaian sengketa perbankan timbul kontradiktif antara Pasal 55 ayat (1) yang secara tegas mengatur jika terjadi sengketa penyelesaiannya dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Agama, sedangkan di ayat (2) nya memberi pilihan kepada para pihak yang terikat dalam suatu akad untuk memilih di lingkungan peradilan mana akan dilaksanakan jika terjadi sengketa, sehingga bisa diasumsikan tidak adanya kepastian hukum. Sedangkan dimuatnya ayat (3) tidak perlu terbit apabila tidak ada ayat (2)-nya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan