UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
- Pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 43.096 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.