PROFIL UU
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku
Nomor
32
Tahun
2008

Profil Perkara

No. Perkara
11/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
21 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku Pasal 3 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa hak konstitusional Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) dirugikan dan dilanggar dengan berlakunya ketentuan pasal aquo, yaitu terhalangi menjalankan amanah konstitusi dan sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah menjadi terpasung/tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana perintah pasal dalam UUD Tahun 1945. bahwa hak konstitusional Pemohon III dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal aquo adalah terkendala dalam mengurus urusan pelayanan publik seperti KTP sehingga membingungkan Pemohon masuk wilayah administrasi kabupaten Buru atau Buru Selatan sehingga menurut Pemohon tidak ada kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan