UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
- Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; Lingkup pemeriksaan; Standar pemeriksaan; Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan; Akses pemeriksa terhadap informasi; Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern; Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; Pengenaan ganti kerugian negara; dan Sanksi pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 19 Juli 2004.
- Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 29 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut IAR - IAR (S.1989 No.9)
Mencabut Stbl. - 320/1933
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan