PROFIL UU
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Nomor
15
Tahun
2004

Profil Perkara

No. Perkara
54/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 huruf c, Pasal 34 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23G ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo telah secara menimbulkan kepastian hukum, dimana seseorang bisa dengan mudah didakwa melakukan kerugian negara/daerah dalam persidangan yang didasarkan pada keterangan ahli yang diragukan obyektivitasnya. Atas dasar hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan