Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang-muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 Tahun 1953)
Nomor
: 11
Tanggal Disahkan
: 16 Juli 1955
Tanggal Diundangkan
: 01 Agustus 1955
LN
: 47
TLN
: 844
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi