No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2017 | Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan |
2. | Pasal 18 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2017 | Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan |
3. | Pasal 24 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016 | Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak |
4. | Pasal 24 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.08/2016 | Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. |