Profil Perkara

No. Perkara
57/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
22 Juli 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pasal 1 angka (1), angka (7), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), (3), (5), Pasal 19 ayat 91), (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon Pengampunan Pajak menimbulkan sebuah preseden buruk bagi hukum perpajakan di Indonesia, Dimana dalam pengampunan pajak negara memberikan sebuah hak yang sangat istimewa bukan kepada warga negara yang taat pajak, melainkan memberikannya kepada warga negara yang tidak taat pajak, sehingga berpotensi mendorong warga negara yang tadinya taat pajak, menjadi tidak taat pajak. Seharusnya sifat dari pajak adalah memaksa, bukan mengampuni. Akibat dari UU 11 tahun 2016 telah mengesampingkan dan telah tidak memperhatikan konstitusi, dengan mengikari bahwa pajak bersifat memaksa, dan juga mengesampingkan penegakan hukum. Karena pada dasarnya untuk meningkatkan pemasukan dana bagi negara, tidak harus dengan mengesampingkan norma-norma yang ada, bahkan mengesampingkan konstitusi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan