Beranda / Profil
PROFIL UU
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
18
Tahun
2017
PROFIL UU
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
18
Tahun
2017
MENU UU
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 22 Nopember 2017
Tanggal Diundangkan
: 22 Nopember 2017
LN
: 242
TLN
: 6141
Abstrak
- PEKERJA MIGRAN INDONESIA - PELINDUNGAN
2017
UU NO. 18, LN 2017/NO. 242, TLN NO. 6141, LL SETNEG : 75 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28G, Pasal 28L ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Intemational Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 2017.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mencabut UU - UU No. 39/2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 20 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
2. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 0/0 | Belum ditetapkan |
3. | Pasal 23 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
4. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
5. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2018 | Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
6. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2019 | Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
7. | Pasal 36 Ayat 0 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
8. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7/2020 | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
9. | Pasal 38 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
10. | Pasal 43 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
11. | Pasal 48 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 90/2019 | Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
12. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 10/2020 | Tata Cara Penempata Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia |
13. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2019 | Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
14. | Pasal 52 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
15. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2019 | Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
16. | Pasal 54 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
17. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2019 | Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
18. | Pasal 57 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 7/2020 | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
19. | Pasal 60 Ayat 0 | Peraturan Menteri No. 9/2019 | Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
20. | Pasal 61 Ayat 3 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9/2019 | Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
21. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9/2019 | Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
22. | Pasal 64 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 22/2022 | Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran |
23. | Pasal 74 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 7/2020 | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
24. | Pasal 75 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
25. | Pasal 76 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 59/2021 | Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.