Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang
Nomor
5
Tahun
2018
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang
Nomor
5
Tahun
2018
MENU UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 21 Juni 2018
Tanggal Diundangkan
: 22 Juni 2018
LN
: 92
TLN
: 6216
Abstrak
- PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME - PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
2018
UU NO. 5, LN 2018/NO. 92, TLN NO. 6216, LL SETNEG : 49 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG
- Untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur antara lain tentang : a. kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/ paramiliter/ pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme; b. pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk meiakukan Tindak Pidana Terorisme; c. perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi; d. penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untukmemiliki paspor dalam jangka waktu tertentu; e. kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;f. pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara; g. pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan h. kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2018.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 31 perubahan pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
-
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Panitia Khusus
- Komisi III
Status
- Mengubah UU - No. 15 / 2003
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
2. | Pasal 43B Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
3. | Pasal 43C Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
4. | Pasal 43D Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
5. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
6. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2020 | Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |
7. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
8. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
9. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
10. | Pasal I Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
11. | Pasal I Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
12. | Pasal I Ayat - | Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No. 0/0 | - |
13. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2020 | Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.