PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang
Nomor
5
Tahun
2018

Profil Perkara

No. Perkara
73/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
03 September 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dalam Pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (pasal aquo menciptakan stigma bahwa Islam mengajarrkan terorisme dan dapat dengan mudah dikriminalisasi apabila suatu saat nanti rezim Pemerintah yang berkuasa tidak menyukai pandangan Islam)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan