Beranda / Profil
PROFIL UU
Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Nomor
1
Tahun
2011
PROFIL UU
Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Nomor
1
Tahun
2011
MENU UU
Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 12 Januari 2011
Tanggal Diundangkan
: 12 Januari 2011
LN
: 7
TLN
: 5188
Abstrak
- KAWASAN PERMUKIMAN - PERUMAHAN
2011
UU NO. 1, LN 2011/NO. 7, TLN. NO. 5188, LL SETNEG : 78 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembinaan; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pemeliharaan dan Perbaikan; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Januari 2011.
- Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 167 Pasal.
- Penjelasan 30 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi V
Status
- Mencabut UU - UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
- Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 14/PUU-X/2012 untuk Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 104 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 88/2014 | Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
3. | Pasal 113 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
4. | Pasal 117 B Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
5. | Pasal 117 B Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
6. | Pasal 123 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 47/2019 | Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
7. | Pasal 126 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 47/2019 | Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman - |
8. | Pasal 13 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/2016 | Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
9. | Pasal 133 Ayat - | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/2020 | Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
10. | Pasal 14 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/2016 | Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
11. | Pasal 14 Ayat - | Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 12/2014 | Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota |
12. | Pasal 15 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/2016 | Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
13. | Pasal 15 Ayat - | Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 12/2014 | Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota |
14. | Pasal 150 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
15. | Pasal 153 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
16. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
17. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
18. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
19. | Pasal 31 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
20. | Pasal 33 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
21. | Pasal 35 Ayat (2) | Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 | Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang |
22. | Pasal 36 Ayat (7) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
23. | Pasal 37 Ayat - | Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10/2012 | Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang |
24. | Pasal 41 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
25. | Pasal 42 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
26. | Pasal 49 Ayat (3) | Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 3/2014 | Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
27. | Pasal 50 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
28. | Pasal 51 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
29. | Pasal 53 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
30. | Pasal 54 Ayat (1) | Peraturan Pemerintah No. 64/2016 | Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
31. | Pasal 54 Ayat (5) | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1/2021 | Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah |
32. | Pasal 55 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
33. | Pasal 55 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
34. | Pasal 58 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
35. | Pasal 84 Ayat (7) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
36. | Pasal 85 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
37. | Pasal 90 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
38. | Pasal 93 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
39. | Pasal 95 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 12/2021 | Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman |
40. | Pasal 96 Ayat - | Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 5/2013 | Pedoman Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh |
41. | Pasal 98 Ayat (3) | Peraturan Daerah Parepare No. 3/2016 | Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Parepare |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.