Profil Perkara
No. Perkara
14/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
01 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 22 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) merupakan norma yang menciptakan adanya hambatan dan membatasi hak kosntitusional dan HAM setiap orang untuk membangun ataupun membeli unit rumah tempat tinggal guna pemenuhan hak atas perumahan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan serta sesuai dengan luas tanah/lahan yang dimiliki setiap orang. Ketentuan pasal a quo sudah jelas dan pasti sebagai kausal meningkatnya harga produksi atau harga jual rumah di pasar untuk kelompok MBR oleh karena adanya ketentuan syarat minimal luas lantai 36 meter persegi untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dapat dibangun dan dipasarkan, baik oleh swadaya maupun oleh pengembang perumahan untuk MBR (rumah umum)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan