Beranda / Profil
PROFIL UU
Akuntan Publik
Nomor
5
Tahun
2011
Akuntan Publik
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 03 Mei 2011
Tanggal Diundangkan
: 03 Mei 2011
LN
: 51
TLN
: 5215
Abstrak
- PUBLIK - AKUNTAN
2011
UU NO. 5, LN 2011/NO. 51, TLN. NO. 5215, LL SETNEG : 71 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK
- Jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : lingkup jasa Akuntan Publik; perizinan Akuntan Publik dan KAP; hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP; kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA) Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Komite Profesi Akuntan Publik; pembinaan dan pengawasan oleh Menteri; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2011.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini, dinyatakan masih berlaku.
- Semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 62 Pasal.
- Penjelasan 33 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut UU - Mencabut Ketentuan Pasal 4 dan 5 UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”)
- Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 84/PUU-IX/2011, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
2. | Pasal 14 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
3. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
4. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
5. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
6. | Pasal 22 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
7. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
8. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
9. | Pasal 27 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
10. | Pasal 28 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
11. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
12. | Pasal 33 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
13. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
14. | Pasal 37 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
15. | Pasal 38 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
16. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 20/2015 | Praktik Akuntan Publik |
17. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 1/2013 | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan |
18. | Pasal 43 Ayat 4 | Keputusan Menteri No. 0/0 | - |
19. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 20/2015 | Praktik Akuntan Publik |
20. | Pasal 48 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 84/2012 | Komite Profesi Akuntan Publik |
21. | Pasal 51 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
22. | Pasal 52 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
23. | Pasal 53 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 20/2015 | Praktik Akuntan Publik |
24. | Pasal 6 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
25. | Pasal 7 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
26. | Pasal 8 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
27. | Pasal 9 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.