PROFIL UU
Akuntan Publik
Nomor
5
Tahun
2011

Profil Perkara

No. Perkara
84/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
29 Nopember 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pasal 55 dan Pasal 56 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 pemohon berpendapat bahwa pencantuman saksi pidana dalam perspektif hukum pidana yang humanistis dalah tidak tepat dan tidak profesional. Muatan pasal-pasal a quo tidak saja merugikan kepentingan hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan juga hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sessssuatu dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik dan pihak terasosiasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan