NEGARA - INTELIJEN
2011
UU NO. 17, LN 2011/NO. 105, TLN. NO. 5249, LL SETNEG : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA
- Untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara lebih komprehensif, dengan membentuk Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Peran, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Intelijen Negara; Personel Intelijen Negara, Kerahasiaan Intelijen; Badan Intelijen Negara; Koordinasi Intelijen Negara; Pembiayaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 November 2011.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 50 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.