Profil Perkara
No. Perkara
7/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
11 Januari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa "dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional"; Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa "penyelenggara intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, c, d dan e, Pasal 25 ayat (2), (4), Pasal 26 jo Pasal 44 jo Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 jo Pasal 34 jo Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan" peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang ini", dan Pasal 36.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (4), Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas bahwa negara melalui aparatur memang berwenang menjaga keamanan nasional dan melakukan tindakan kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap keamanan nasional. Namun tindakan tersebut haruslah memiliki kualifikasi yang sifatnya terbatas. Tindakan-tindakan aparatur Negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang tidak boleh melanggar nilai-nilai hak asasi manusia dan memberikan rasa takut serta rasa tidak aman bagi warga negaranya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan