Beranda / Profil
PROFIL UU
Pendidikan Kedokteran
Nomor
20
Tahun
2013
PROFIL UU
Pendidikan Kedokteran
Nomor
20
Tahun
2013
MENU UU
Pendidikan Kedokteran
Nomor
: 20
Tanggal Disahkan
: 06 Agustus 2013
Tanggal Diundangkan
: 06 Agustus 2013
LN
: 132
TLN
: 5434
Abstrak
- KEDOKTERAN-PENDIDIKAN
2013
UU NO. 20, LN 2013/NO. 132, TLN. NO. 5434, LL SETNEG : 59 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN
- Pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. Upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan tersebut, belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.
- Dasar Hukum: Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang ; asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialissubspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 8 Bab dan 64 Pasal.
- Penjelasan 18 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
2. | Pasal 12 Ayat 0 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
3. | Pasal 17 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
4. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
5. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 52/2017 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran |
6. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2/2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi |
7. | Pasal 23 Ayat 1 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
8. | Pasal 23 Ayat 3 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
9. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18/2018 | Standar Nasional Pendidikan Kedokteran |
10. | Pasal 27 Ayat 6 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43/2017 | Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi |
11. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2/2015 | Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pasa Perguruan Tinggi Negeri |
12. | Pasal 30 Ayat 5 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 2/2015 | Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri |
13. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
14. | Pasal 33 Ayat 6 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
15. | Pasal 33 Ayat 5 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
16. | Pasal 35 Ayat 0 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 96/2014 | Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi |
17. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 30/2014 | tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi |
18. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 52/2017 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran |
19. | Pasal 41 Ayat 1 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
20. | Pasal 42 Ayat 0 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
21. | Pasal 45 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 52/2017 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran |
22. | Pasal 46 Ayat 3 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
23. | Pasal 47 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62/2016 | Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi |
24. | Pasal 48 Ayat 4 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
25. | Pasal 50 Ayat 4 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
26. | Pasal 52 Ayat 3 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 18/2018 | Standar Nasional Pendidikan Kedokteran |
27. | Pasal 57 Ayat 2 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
28. | Pasal 58 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
29. | Pasal 6 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 52/2017 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran
|
30. | Pasal 7 Ayat 9 | Peraturan Pemerintah No. 52/2017 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran |
31. | Pasal 8 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 0/0 | belum ditetapkan |
32. | Pasal 9 Ayat 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 43/2017 | Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.