Profil Perkara
No. Perkara
10/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Pasal 1 angka 4, angka 12, dan angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf (a), Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 31 ayat (1) UUD1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal-Pasal yang diuji dalam Undang-Undang a quo yang mengatur mengenai Sertifikasi Dokter dan Dokter Gigi apabila tidak dimaknai sebagai bukan diberlakukan untuk lulusan baru Fakultas Kedokteran, serta ketentuan mengenai Organisasi Profesi yang memiliki tafsiran bercabang dianggap inkonstitusional dan merugikan hak-hak Para Pemohon
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan