Beranda / Profil
PROFIL UU
Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor
18
Tahun
2009
PROFIL UU
Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor
18
Tahun
2009
MENU UU
Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 04 Juni 2009
Tanggal Diundangkan
: 04 Juni 2009
LN
: 84
TLN
: 5015
Abstrak
- KESEHATAN HEWAN- PETERNAKAN
2009
UU NO. 18, LN 2009/NO. 84, TLN. NO. 5015, LL SETNEG : 108 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : asas dan tujuan, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 4 Juni 2009.
- Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam UndangUndang ini akan diatur tersendiri dengan undangundang.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini: a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan c. Peraturan Pemerintah Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 99 Pasal.
- Penjelasan 49 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi IV
Status
- Mencabut UU - UU No. 6/1967
- Mencabut Stbl. - Stbl.1912 No.432
- Mencabut Stbl. - Stbl.1916 No.656
- Mencabut Stbl. - Stbl.1925 No.163
- Mencabut Stbl. - Stbl.1926 No.451
- Mencabut Stbl. - Stbl.1926 No.569
- Mencabut Stbl. - Stbl.1928 No. 52
- Mencabut Stbl. - Stbl.1936 No.614
- Mencabut Stbl. - Stbl.1936 No.715
- Mencabut Stbl. - Stbl.1937 No.512
- Mencabut Stbl. - Stbl.1937 No.513
- Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 59 Ayat (2). Ayat (4), Pasal 68 Ayat (4) Putusan MK. No. 137/PUU-VII/2009, Tanggal 27 Agustus 2010
- Diubah UU - UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 59 ayat (2); dalam frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, Pasal 59 ayat (4) dalam frasa, ”Atau kaidah internasional”, Pasal 68 ayat (4) dalam kata ”dapat” Bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 58 ayat (4) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 48/2011 | Tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak |
2. | Pasal 14 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 48/2011 | Tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak |
3. | Pasal 15 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pertanian No. 19/2012 | Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, an Sumber Daya Genetik Hewan |
4. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pertanian No. 35/2011 | Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif |
5. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
6. | Pasal 26 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 41/2012 | Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan |
7. | Pasal 33 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 48/2013 | Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan |
8. | Pasal 38 Ayat 0 | Peraturan Menteri No. 32/2017 | - |
9. | Pasal 42 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
10. | Pasal 44 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
11. | Pasal 46 Ayat 7 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
12. | Pasal 48 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 47/2014 | Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan |
13. | Pasal 49 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
14. | Pasal 51 Ayat 4 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
15. | Pasal 53 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 09/2018 | Peraturan Menteri Pertanian No. 09/Permentan/Pk.350/3/2018 tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
16. | Pasal 54 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 09/2018 | Peraturan Menteri Pertanian No. 09/Permentan/Pk.350/3/2018 tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia |
17. | Pasal 55 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 41/2012 | Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan |
18. | Pasal 58 Ayat 6 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
19. | Pasal 59 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
20. | Pasal 6 Ayat 5 | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota No. 0/0 | - |
21. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
22. | Pasal 65 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 95/2012 | Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan |
23. | Pasal 66 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 95/2012 | Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan |
24. | Pasal 68 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
25. | Pasal 70 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 03/2019 | Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner |
26. | Pasal 75 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 3/2017 | Otoritas Veteriner |
27. | Pasal 76 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 6/2013 | Tentang Pemberdayaan Peternak |
28. | Pasal 78 Ayat 8 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
29. | Pasal 85 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.