PROFIL UU
Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor
18
Tahun
2009

Profil Perkara

No. Perkara
2/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
03 Januari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 Ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 58 Ayat (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku pelaku usaha yang menjual Produk telur, produk daging anjing, produk hewan babi yang menurut ketentuan yang berlaku umum masuk dalam katagori tidak halal, tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya jika diwajibkan mencantumkan "sertifikat veteriner dan sertifikat halal", yang dijalankan selama ini sebagai mata pencaharian pokok. Secara nyata ketentuan pasal a quo telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang telah dijamin dan dilindungi UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan