Beranda / Profil
PROFIL UU
Narkotika
Nomor
22
Tahun
1997
Narkotika
Nomor
: 22
Tanggal Disahkan
: 01 September 1997
Tanggal Diundangkan
: 01 September 1997
LN
: 67
TLN
: 3698
Abstrak
- NARKOTIKA
1997
UU NO. 22, LN 1997 / NO. 67, TLN. NO. 3698, LL SETNEG : 92 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA
- Untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka merwujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan disisi lain melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika gelap narkotika. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, serta pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya; dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penggolongan narkotika, pengadaan narkotika, label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 September 1998.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undangan Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 104 Pasal.
- Penjelasan 28 hlm, lampiran 6 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - No. 9/1976
- Dicabut UU - UU No. 35 Tahun 2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
2. | Pasal 101 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 44/2010 | Prekursor |
3. | Pasal 101 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 168/Menkes/Per/II/2005 | Prekursor Farmasi |
4. | Pasal 11 Ayat 3 | Peraturan No. 28/Menkes/Per/I/1978 | Penyimpanan Narkotika |
5. | Pasal 19 Ayat - | Keputusan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
6. | Pasal 2 Ayat 4 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
7. | Pasal 29 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 168/Menkes/Per/II/2005 | Prekursor Farmasi |
8. | Pasal 33 Ayat 3 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 189/MENKES/SK/III/2006 | Kebijakan Obat Nasional |
9. | Pasal 38 Ayat - | Keputusan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
10. | Pasal 40 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 28/Menkes/Per/I/1978 | Penyimpanan Narkotika |
11. | Pasal 43 Ayat - | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
12. | Pasal 46 Ayat 3 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
13. | Pasal 51 Ayat 2 | Peraturan Menteri Sosial No. 56/HUK/2009 | Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya |
14. | Pasal 51 Ayat 1 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 996/Menkes/SK/VIII/2002 | Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. |
15. | Pasal 54 Ayat 3 | Keputusan Presiden No. 17/2002 | Badan Narkotika Nasional |
16. | Pasal 55 Ayat 2 | Inpres No. 3/2002 | Penanggulangan Penyalagunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Lainnya |
17. | Pasal 56 Ayat 5 | Peraturan No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 | Pedagang Besar Farmasi |
18. | Pasal 59 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
19. | Pasal 6 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 912/Menkes/Per/VIII/1997 | Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika |
20. | Pasal 61 Ayat 3 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 28/MENKES/PER/II/1978 | Penyimpanan Narkotika |
21. | Pasal 69 Ayat 7 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 353/Menkes/SK/IX/1979 | Penambahan Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dari Kepmenkes No. 164/Menkes/SK/VII/77 dan No.364/Menkes/SK/X/1978 |
22. | Pasal 69 Ayat 8 | Peraturan No. 28/Menkes/Per/I/1978 | Penyimpanan Narkotika |
23. | Pasal 70 Ayat 5 | Keputusan Jaksa Agung No. 027/JA/3/1998 | Kep-027/JA/3/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika |
24. | Pasal 73 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 27/1983 | Ganti Rugi dan Penyesuaian Besaran Jumlah Ganti Kerugian |
25. | Pasal 8 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 890/menkes/SK/VIII/1998 | Jenis Prekursor Narkotika |
26. | Pasal 9 Ayat 2 | Keputusan Menteri Kesehatan No. 0/0 | - |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.