Profil Perkara
No. Perkara
2/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
18 Januari 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 80 ayat (2) huruf a, Pasal 80 ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, Pasal 82 ayat (1) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a dan Pasal 82 ayat (3) huruf a.
Inti Masalah
UU Narotika dianggap pemohon telah melanggar hak konstitusionalnya karena memberlakukan hukuman pidana mati.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan