Beranda / Profil
PROFIL UU
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor
32
Tahun
2009
PROFIL UU
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor
32
Tahun
2009
MENU UU
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor
: 32
Tanggal Disahkan
: 03 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 03 Oktober 2009
LN
: 140
TLN
: 5059
Abstrak
- LINGKUNGAN HIDUP – PENGELOLAAN – PERLINDUNGAN
2009
UU NO. 32, LN. 2009/NO.140, TLN.. NO. 5059, LL SETNEG : 110 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; serta agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaharuan terhadap undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan dan Pembuktian; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diberlakukan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 127 Pasal.
- Penjelasan 39 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VII
Status
- Mencabut UU - UU NO. 23 No. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014 Pasal 59 ayat 4 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
2. | Pasal 12 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
3. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 46/2016 | Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis |
4. | Pasal 20 Ayat 5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 16/2019 | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah |
5. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
6. | Pasal 21 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
7. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4/2021 | Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup |
8. | Pasal 24 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
9. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
10. | Pasal 28 Ayat 4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 65/2016 | Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
11. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
12. | Pasal 29 Ayat 3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15/2010 | Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
13. | Pasal 33 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 27/2012 | Izin Lingkungan |
14. | Pasal 34 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
15. | Pasal 35 Ayat 3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13/2010 | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup |
16. | Pasal 35 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
17. | Pasal 41 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 27/2012 | Izin Lingkungan |
18. | Pasal 43 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 46/2017 | Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup |
19. | Pasal 47 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 27/2012 | Izin Lingkungan |
20. | Pasal 52 Ayat 0 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3/2013 | Audit Lingkungan Hidup |
21. | Pasal 53 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
22. | Pasal 54 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 101/2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. |
23. | Pasal 55 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 101/2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
24. | Pasal 56 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016 |
25. | Pasal 57 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
26. | Pasal 58 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 101/2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
27. | Pasal 59 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 101/2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
28. | Pasal 61 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 101/2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
29. | Pasal 62 Ayat 4 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
30. | Pasal 65 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 98/2021 | Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional |
31. | Pasal 65 Ayat 6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 22/2017 | Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan |
32. | Pasal 71 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
33. | Pasal 75 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
34. | Pasal 76 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
35. | Pasal 82C Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 22/2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
36. | Pasal 83 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 71/2014 | Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
37. | Pasal 86 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 54/2000 | Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan |
38. | Pasal 90 Ayat 2 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7/2014 | Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 59 Ayat 4 Angka/Huruf - Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. | Ada Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin. | |
2. | Pasal 95 Ayat 1 Angka/Huruf - Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. | Ada Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini, dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. | |
3. | Pasal 102 Ayat - Angka/Huruf - Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). | Tidak |
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 32/2009 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH), yang menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU PPLH beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang-undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) melalui Putusan MK No. 18/PUU-XII/2014
|