Profil Perkara
No. Perkara
18/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59, 95 dan Pasal 102
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo menciptakan ketidakpastian hukum karena membuka kemungkinan "penegakan hukum terpadu" hanya menjadi slogan tanpa pelaksanaan, karena kata "dapat" memberikan peluang kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik PNS, kepolisian dan kejaksaan untuk jalan sendiri-sendiri dengan mengabaikan semangat UU PLH untuk melakukan penegakan hukum secara terpadu di bawah kordinasi Menteri KLH.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan