No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No. 2/2013 | Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK |
2. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 60/2016 | Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
3. | Pasal 19 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 13/2007 | Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. |
4. | Pasal 25 Ayat - | Peraturan Presiden No. 30/2009 | Tata Cara Pengangkatan Dan Pem-berhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban |
5. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 44/2008 | Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |
6. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 44/2008 | Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban |