PROFIL UU
Perlindungan saksi dan korban
Nomor
13
Tahun
2006

Profil Perkara

No. Perkara
42/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
16 Juni 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) telah membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif, karena penetapan seorang saksi menjadi tersangka dan kemudian melakukan penahanan dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan adanya kewenangan lembaga negara lain yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi dalam perkara pidana.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan