No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 948/1983 | Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak |
2. | Pasal 18 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 608/1994 | Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang mengeluarkan Surat Paksa |
3. | Pasal 24 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 431/1984 | Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan |
4. | Pasal 28 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 444/1989 | Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak |
5. | Pasal 36 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 898/1993 | Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak |
6. | Pasal 4 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 431/1984 | Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dicantumkan dan/atau Dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan Massa |
7. | Pasal 48 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 80/2007 | Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan |