Profil Perkara
No. Perkara
107/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 7
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 7 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon denda sanksi administrasi sebelum pengajuan permohonan pembaharuan fiskal tidak pernah ada pemberitahuan mengenai adanya hutang pajak berupa sanksi administrasi. Akibat dari ketentuan pasal a quo Pemohon mengajukan permohonan penghapusan denda administrasi secara berjenjang sampai dengan ketingkat banding Pengadilan Pajak departemen Keuangan, namun semuanya menolak permohonan penghapusan denda administrasi tersebut. Hal ini menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan