Profil Perkara
No. Perkara
32/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena frasa "untuk tujuan mengeksploitasi orang" dalam Pasal a quo tidak dimaknai dengan adanya unsur melawan hukum. Pemohon sebelumnya menjadi korban kriminalisasi akibat tidak tepatnya tafsir dalam frasa tersebut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan