PROFIL UU
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nomor
29
Tahun
2007

Profil Perkara

No. Perkara
70/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
16 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU a quo menurut para Pemohon sama sekali tidak mengindahkan, tidak mensinkronkan dengan UU yang lain yang berhubungan langsung dengan pilkada dan menjadikan pasal ini cacat serta menjadikan PILKADA Ibukota Jakarta menjadi tidak efisien. Ketentuan pasal a quo hanya khusus mengatur jalannya pemerintahan Ibukota Jakarta, bukan UU khusus tentang pilkada, seharusnya dalam persoalan pilkada KPUD Jakarta menggunakan UU No. 12 Tahun 2008 yang jelas-jelas mengatur secara keseluruhan tahapan-tahapan pilkada.Apabila keberadaan pasal a quo tetap diberlakukan, maka berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan