Profil Perkara
No. Perkara
77/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
01 Agustus 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 11 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa norma ketentuan Pasal 11 ayat (1) khususnya frasa ":putaran pertama" telah membatasi generasi muda yang berpotensi untuk melakukan karya besar dalam rangka membangun bangsa dan negara dalam segala bidang/sektor, masa produktif dan masa keemasan untuk berkarya dan berprestasi, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dalam upaya mengelola, menjalankan, merencanakan dan mengawasi pemerintahan. Ketentuan putaran kedua lebih baik dialihkan untuk melalukan Pemilu Kepala Daerah yang mengarah Pemilu Kepala Daerah Tingkat Wakilkota DKI Jakarta.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan