Profil Perkara
No. Perkara
153/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
22 Desember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3)
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai pengertian badan usaha tidak ada kepastian karena dalam rumusan pasal tersebut yang diaksud badan usaha dapat berupa Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ataupun lainnya. Kondisi ini dapat menutup peluang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengusahakan bidang jasa energi, yang seharusnya dapat dinikmati untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat daerah dimana sumber enargi berada.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan