PROFIL UU
Energi
Nomor
30
Tahun
2007

Profil Perkara

No. Perkara
50/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
20 Juni 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 12 ayat (1) s.d. (5) dan Pasal 26 ayat (1) s.d. (4) Bertentangan dengan Pasal Pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) s.d. (5) dan Pasal 26 ayat (1) s.d. (4) menurut Pemohon kesenjangan kwalitas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa pada grafik merupakan bukti in efisiensi energi BBM yang tidak terkendali dan cenderung dimanfaatkan oleh mafia energi. Hal tersebut menunjukkan bahwa ketahanan energi ketenagalistrikan luar pulau jawa begitu jelek kualitasnya, sementara pulau jawa menikmati kwalitas kelistrikan yang melimpah. Seandainya PLN sebagai PKUK memiliki kewenangan memilih teknologi yang terbaik dan ekonomis, tentu luar pulau Jawa akan mendapatkan kualitas dan ketahanan energi kelistrikan lebih baik. Menurut Pemohon seharusnya ada Komisi Energi dan Komisi Transportasi yang dibentuk melalui UU yang bertanggung jawab atas perbaikan efisiensi energi/transportasi yang memperbaiki rasa keadilan, ketahanan energi/ketahanan nasional agar tercapai tujuan konstitusi. Kewenagnan Komisi Energi bertanggung jawab dalam pengelolaan dana Public Service Obligation (PSO) untuk memperbaiki ketahanan energi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan